WONOGIRI lintasjatimnews – Tim Komando Pendidikan dan Latihan TNI -AD (Kodiklat TNI AD) dipimpin langsung Kolonel Inf Mokhamad Saiful Azis (Pabanpermildas Sdirdok Kodiklatad), melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Permildas bidang Peraturan Disiplin Militer Kodiklatad, kepada personel Kodim 0728/Wonogiri, Selasa (26/10/2021).
Rombongan tiba di Makodim 0728/Wonogiri disambut oleh Dandim Letkol Inf Rivan Rembodito Rivai bersama Kasdim Mayor Inf Nurul Muthahar dan Perwira Staf, dilanjutkan dengan pemberian materi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Permildas di Aula Makodim.
Kolonel Inf M. S. Azis mengatakan bahwa tujuan kunker (kunjungan kerja) Tim Waslakgiat Permildas dari Kodiklat TNI AD, dalam rangka pengawasan pelaksanaan kegiatan Permildas, serta penjelasan sesuai Perpang 57 Tahun 2018 tentang PPM, Perpang 58 Tahun 2018 tentang PBB, Perpang 73 Tahun 2018 tentang PUDD dan Hukum Disiplin Militer bagi Prajurit TNI.
“Dengan adanya kegiatan Waslatgiat Permildas, satuan-satuan TNI AD dapat melaksanakan Peraturan Militer Dasar sesuai dengan Buku Petunjuk Teknik (Bujuknik) yang berlaku tentang Permildas “, terangnya.
Setelah menerima arahan dan pembekalan Hukum Disiplin Militer , para prajurit Babinsa diuji praktek Peraturan Baris–Berbaris.
Terpisah, Dandim menyampaikan, kunjungan Tim Wasgiat Permildas Kodiklat TNI -AD bertujuan untuk melihat dan menilai sejauh mana kemampuan Permildas yang dimiliki Prajurit.
“Permildas merupakan pedoman dasar keprajuritan yang harus dimengerti dan dipahami oleh setiap prajurit, harus ditaati dan dijadikan pedoman dalam tugas sehari hari, dengan kegiatan ini pula, kita mengingat kembali Permildas yang telah didapat sewaktu pendidikan dasar dan lanjutan ”, ujar Dandim.
Dalam kegiatan Waslakgiat Permildas tersebut, Mayor Cba Arkamin (Kasumdenpendik Pusdikpemilum Kodiklatad), menjelaskan dan sekaligus mempraktekkan di aula Makodim kepada prajurit antara lain, bagaimana pelaksanaan laporan petugas piket, urut-urutan pelaksanaan kegiatan apel dan tata cara laporan pada kegiatan apel.
Materi lainnya adalah tata cara penghormatan meliputi bagaimana aturan saat melaksanakan penghormatan kepada Perwira Tinggi, penghormatan kepada Pamen (atasan langsung), penghormatan perorangan dan penghormatan hubungan kelompok, (Arda 72).