WONOGIRI (lintasjatimnews) – Rabu(13/10), Desa Batuwarno dan Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia pengisian perangkat desa Kecamatan Batuwarno Tahun 2021. Batituud Koramil 06/Batuwarno Peltu Dedy Kurniawan turut hadir dalam pelaksanaannya. Rabu(13/10).
Kegiatan yang berlangsung dimasing-masing Balai Desa setempat etrsebut juga dihadiri oleh Camat Batuwarno Khrisma Eko Sutiyono, Kapolsek Batuwarno AKP Rudi Sujatmiko, Kades masing-masing Desa, Ketua BPD di masing-masing Desa, Panitia tiap desa yang dilantik, Tiap desa 11 Orang.
Susunan acara setelah pembukaan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan masing- masing Kepala Desa, Pengambilan Sumpah/ Janji panitia pengisian perangkat desa dan kata-kata pelantikan, Penandatanganan Berita Acara Sumpah / Janji, Penyerahan Keputusan pengangkatan panitia pengisian perangkat Desa oleh masing- masing Kepala Desa.
Adapun Desa yang dilantik untuk Desa Batuwarno Ketua Suparto, Sekretaris Andi Susanto, Bendahara Henjang Poernomo, Anggota Badri, Jamari, Sukatno, Suwarno, Pujiarti, Pradestyawati, Sukar, Arfan Agusta. Desa Sendangsari Ketua Umar Ibnu Khotob, Sekertaris Panggih, Bendahara Sutimin, Anggota Sugiyanto, Sri Widyastuti, Sri Utami, Adidya Syifa Wahyu, Sriyadi, Warmin, Giyanti, Bayu Krisdiantoro.
Dalam kesempatan tersebut Camat mengucapkan selamat kepada mereka yang sudah dilantik menjadi Panitia desa. Dirinya berharap masing-masing pejabat harus belajar dan mencermati Tahapan – tahapan Pengisian perangkat desa.
Camat menambahkan, untuk Perangkat desa yang kosong secepatnya diisi dan animo masyarakat banyak yang ingin menjadi perangkat desa, dengan ketentuan maksimal batas umur. Panitia tidak boleh berat sebelah/main mata dan panitia harus Jujur serta transparan, untuk para Kades tidak boleh Intervensi kepada Panitia. Bilamana ada permasalahan dilapangan Panitia langsung kita adakan koordinasi untuk penyelesaian jalan solusi terbaik.
Menurutnya, kunci sukses keberhasilan Panitia harus Jujur, hindari Intrik yang berpotensi menyimpang. Utamakan selalu koordinasi dengan Kepala desa, BPD dan Forkompincam bila ada suatu permasalahan. Panitia Harus Transparan sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada Gejolak dikemudian hari, (Arda 72).