JEMBER (lintasjatimnews) – Polres Jember mendatangi Pengadilan Agama (PA) untuk menandatangani MOU yang telah disepakati bersama tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember.
AKBP Arif Rachman Arifin.S.I.K, M.(Kapolres Jember ) hadir bersama KOMPOL Nurmala S.IK. (Kabag SDM Polres Jember), IPTU Agis Sutriyono S.H. (Kasikum Polres Jember), IPDA Enol Wibisomo S.H. (Kasubsibankum Polres Jember) bertemu dengan Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jember), Drs. Karmin M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember), Akhmad Muzeri, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Jember), Tahir, S.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Jember).
Kemudian dilanjut dengan pengalungan pakaian adat oleh Ketua Pengadilan Agama kepada Kapolres Jember, setelah itu sambutan penandatanganan MOU oleh kedua belah pihak dan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Jember, Rabu ( 08/09).
Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kapolres Jember, “Dalam Penandatanganan MoU pagi ini antara Pengadilan Agama Jember dengan Polres Jember yakni tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember”, Ujarnya.
“Semoga apa yang sudah menjadikan niatan baik ini dapat berjalan kedepannya dengan sinergi dan baik antara Pengadilan Agama Jember dengan Kepolisian Resor Jember”, Imbuhnya.
Sambutan selanjutnya juga disampaikan oleh Kapolres Jember, “Dengan ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini adalah bentuk Komitmen Polres Jember untuk peningkatan Kerjasama di Bidang Proses pengajuan perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh pengadilan agama Jember kelas 1 A, serta perlindungan perempuan dan anak yang dilandasi semangat kemitraan” ,Tandasnya.
Untuk menekan angka perceraian bagi anggota Polres Jember dan menjaga situasi Kamtibmas pada saat pelaksanaan kegiatan oleh Pengadilan Agama Jember serta meminimalisir perempuan dan anak korban perceraian.
” menetapkan langkah awal guna menjalin kesepakatan dalam rangka penanganan proses perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh pengadilan agama Jember, serta perlindungan perempuan dan anak”, Kata Kapolres Jember.
“Mengingat Nota Kesepahaman ini sangat penting, kami sangat berharap dukungan penuh oleh pengadilan agama Jember kelas 1 A untuk dapat menyiapkan fasilitas secara teknis dan administrasi sesuai dengan kebutuhan Nota Kesepakatan Bersama, sehingga nantinya dapat dilaksanakan para pihak dengan baik”, Imbuhnya.
“harapkan MoU yang telah ditandatangani ini dapat berjalan lancar dan baik serta maksimal sesuai program kedua Lembaga ini yakni PA Jember sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kabupaten Jember, ” Lanjut AKBP Arif sebelum meninggalkan tempat.(Choiri).