LAMONGAN (lintasjatimnews) – Peraturam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Tehnologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Tehnis Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler menciderai semangat pendidikan. Hal ini diungkapkan Imam Fadli anggota Komisi D DPRD Lamongan, Senin 6/9/2021
Dalam aturan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pasal 3 ayat 2 huruf d yang menyebutkan, bahwa syarat untuk mendapatkan BOS harus “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir”.
Permendikbudristek Nomor 6/2021 tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan hak pendidikan sesuai UUD 1945. Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 pemerintah semestinya membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebab itu hal itu menjadi hak warga negara
Imam Fadli, MSi anggota Komisi D DPRD Lamongan mengatakan Permendikbud ini menciderai semangat pendidikan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
Apalagi di pasal 3 tentang syarat penerima BOS Reguler. Selain jelas bertentangan dengan UUD 1945 juga kepentingan umum. “Harusnya peraturan itu kan digunakan untuk tidak diskriminatif”, ungkap Legislator Partai Gerinda ini
Lanjutnya, masyarakat di banyak daerah telah bersusah payah menyelenggarakan pendidikan agar masyarakat bisa memperoleh pendidikan dengan mudah. Sebab tidak semua akses pendidikan bisa diakses masyarakat.
“Nah, dengan Permendikbud ini menandakan bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan. Jadi mohon agar Permendikbud ini bisa direvisi agar lebih akomodatif dan tidak diskriminatif”, pungkasnya
Permendikbudristek No 6/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8/2020 dan Nomor 19/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Fathurrahim Syuhadi)