KEBUMEN (lintasjatimnews) – Setelah mengalami penurunan status, dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, beberapa kelonggaran pembatasan mulai terasa. Kamis (02/09/21)
Salah satunya adalah di sektor pendidikan, saat ini sekolah telah diperbolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka meski terbatas, yakni hanya 50 % murid dalam setiap pembelajaran.
Hal ini sesuai dengan sesuai Inmendagri, Nomor 38 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. Siang ini Polres Kebumen melalui Polsek jajaran melakukan monitoring dan pengecekan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres, berdasarkan hasil pantauan yang dilaporkan oleh sejumlah Polsek, kegiatan PTM sudah berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Tiap kelas, murid dibagi 50% agar Prokes tetap terjaga. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kebumen, siang ini menyambangi SD N Desa Kembaran Kecamatan Kebumen melakukan monitoring pelaksanaan PTM.
“Hasil pantauan kami, tiap kelas melakukan pembelajaran hanya 50 %. Selanjutnya wajib mengenakan masker dan cuci tangan sebelum memulai pembelajaran,” jelas Iptu Tugiman.
Dengan dibukanya kembali pembelajaran tatap muka menjadi semangat sendiri para murid untuk mengikuti pembelajaran. Murid-murid nampak semangat mengikuti proses pembelajaran. “Kami berharap, dengan pelonggaran ini murid-murid semakin semangat belajar. Namun perlu diingat, Prokes jangan sampai kendor.”
“Guru juga wajib mengingatkan pentingnya Prokes kepada para muridnya,” ungkap Iptu Tugiman.(Ishak/Humas Polres Kebumen)