Prof ZAINUDIN MALIKI : Pembubaran BSNP Tak Sejalan dengan UU Sisdiknas

Listen to this article

LAMONGAN (lintasjatimnews) – Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tak sejalan dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Demikian diungkapkan oleh Prof Zainudin Maliki anggota Komisi X DPR RI, 1/9/2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Badan Standar Nasional Pendidikan merupakan badan independen yang diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang

Pembubaran BSNP terhitung 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang diteken Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 23 Agustus 2021,

Mendikbudristek Nadiem Makarim beranggapan bahwa standar nasional pendidikan merupakan bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemdikbudristek. Guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait Standar Nasional Pendidikan Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Menurut Zainuddin Maliki mengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal 35 Undang Undang Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. 

Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Lamongan Gresik ini menyebutkan badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri. Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, dan partisipatoris dalam penyelenggaraan pendidikan 

“Dengan membubarkan BSNP, maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan. Pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan. Maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri”, pungkas Penasehat Dewan Pendidikan Jatim ini (Fathurrahim Syuhadi)