KEBUMEN (lintasjatimnews) – Kabar baik, sesuai Inmendagri, Nomor 38 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali, Kabupaten Kebumen kini memasuki PPKM Level 3. Selasa (31/08/21)
Dengan kata lain, Kabupaten Kebumen yang semula menyandang PPKM Level 4, kini turun menjadi PPKM Level 3 dan memperoleh berbagai kelonggaran. Pelonggaran yang dimaksud ialah kembali diperbolehkannya beberapa aktifitas yang semula dibatasi.
Aturan yang memuat pelonggaran karena penurunan status dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 itu tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Perbedaan paling mencolok adalah dibukanya kembali pembelajaran tatap muka terbatas dari sebelumnya dilakukan secara jarak jauh.
Pada kebijakan PPKM Level 3, anak-anak berusia dibawah 12 tahun sudah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, restoran dan kafe diharapkan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, meski telah diturunkan statusnya Prokes harus tetap ditegakkan dan menjadi pola kebiasaan di tengah pandemi.
“Meski sudah diturunkan ke status PPKM Level 3, kita jangan lengah. Kita tetap harus kompak selalu patuh Prokes. Mari kita turunkan lagi, sampai Kebumen zero kasus Covid 19,” ucap Iptu Tugiman.
Selain Kabupaten Kebumen, di Provinsi Jawa Tengah yang menyandang PPKM Level 3 yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan abupaten Blora.
Pada level 2 (dua) yaitu Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
Sedang untuk Level 4, yaitu Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang. (Ishak/Humas Polres Kebumen)