SRAGEN (lintasjatimnews.com) – Operasi Yustisi dilaksanakan di wilayah Tangen melibatkan unsur dari Koramil, Polsek, Satgas Kecamatan. Seperti halnya di wilayah Kecamatan Tangen, pada hari Minggu Malam (29/08/2021) pukul 21.30 wib anggota Koramil 10/Tangen bersama dengan Polsek Tangen dan Satgas Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi serta himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Tangen, Kabupaten. Sragen.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin “, tukas Danramil 10/Tangen Kapten Inf Suhardi.
Penegakan sanksi ditegaskan telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.
Dalam operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.(Agus Kemplu)