SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat GeNose C-19 Report, yang saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (05/07/2021).
Kedua tersangka adalah HBP dan ASK, keduanya sama-sama warga Sumenep. Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH. Didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta, S.I.K, Kapolres menyampaikan bagaimana awal mula penangkapan kedua tersangka.
“Semua ini bermula dari penyekatan yang digelar di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres.
Saat itu, tanggal 20 Juni 2021 pukul 16.15 terdapat rombongan penumpang bus tujuan Semenep- Jakarta yang menunjukkan 12 surat GeNose C-19 Report yang diduga palsu.
Dugaan surat GeNose C-19 Report palsu ini kemudian diselidiki oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sampai kemudian dilakukan penangkapan terhadap HBP dan ASK.
“Peran HBP sebagai pembuat. Sementara ASK sebagai pemesan dan mengambil keuntungan dari pesanan itu,” ujarnya.
Dalam prakteknya, satu lebar surat GeNose C-19 Report palsu ini dijual HBP seharga Rp 40 ribu. Sementara dari ASK dijual lagi seharga Rp 50 ribu per lembarnya.
Saat ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan jumlah lebih banyak dari surat GeNose C-19 Report palsu yang dijual pelaku,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan terdiri dari 12 surat tes GeNose C-19 Report palsu, 26 kantog urine, 2 kantong GeNose kondisi baru, 1 HP Samsung Note 10, 1 HP Oppo F1, uang tunai Rp 750 ribu dan uang tunai Rp 200 ribu. (Neneng).