INGAT !..Tanpa Antigen Atau Sertifikat Vaksin Dilarang Masuk Surabaya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Polrestabes Surabaya sedang menjalankan aturan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Mikro Darurat.

Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penyekatan di pos pengendalian mobilitas bundaran Waru depan Cito dengan memeriksa setiap pengendara diharuskan menunjukkan hasil swab atau surat sertifikat sudah vaksin. (06/07/2021).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan, aturan dalam PPKM Darurat ini, dasar hukum dan aturan sudah jelas dari mulai keputusan Mendagri, edaran Kasatgas covid pusat, peraturan Gubernur, dan ditambah surat edaran Walikota Surabaya.

“Selain nopol L dan W petugas akan periksa surat rapid antigen ataupun sertifikat sudah vaksin jika belum, kita putar balikkan,” ujar AKBP Teddy.

Di Surabaya saat ini, untuk pos pengedalian hanya ada 1 pos, namun pos pembatasan mobilitas ada 3 yaitu Jalan Tunjungan, Raya Darmo dan Pemuda Surabaya.

Nantinya akan dievaluasi dan jika diperlukan akan ada penambahan jalan yang diberlakukan pembatasan mobilitas.(najib).