FKPRM : Media Salahsatu Ujung Tombak Mencapai Keberhasilan PPKM Darurat

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Media merupakan salahsatu ujung tombak mencapai keberhasilan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang berlaku Jawa-Bali, 3 – Juli 2021.

Demikian ditegaskan Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso, kepada para awak media sehubungan dengan penetapan dari Pemerintah, yang diumumkan Presiden Jokowi (1/7/2021) di Istana Negara Jakarta.

Kenapa media, baik cetak, eletronik, online menjadi salahsatu ujung tombak setelah aparat ?

Menurut Agung, sesuai fungsinya media sebagai kontrol kegiatan apa saja, apalagi PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Corona.

“Tiap media harus mengkritisi sikap tidak disiplinnya masyarakat dan juga konsistennya aparat di lapangan, supaya benar-benar merasa di awasi, ” ujarnya.

LEBIH KETAT, Berikut sektor kegiatan masyarakat yang bakal diperketat dan terus harus di kontrol media, selama periode PPKM Darurat:

Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan Belajar Mengajar, Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring. Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.

Kegiatan Sektor Esensial Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Makan/minum di Tempat Umum, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.

Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall, Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

 Kegiatan konstruksi Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Ibadah , Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di Area Publik, Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan, Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan Hajatan (kemasyarakatan): diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada makanan di tempat.

Rapat, Seminar, Pertemuan Luring, Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi Umum , Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.(Ahmad)