Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Karangtengah Turun Ke Desa-Desa Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Sosial

Listen to this article

WONOGIRI (lintasjatimnews.com)  – Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Karangtengah secara terus menerus mensosialisasikan kebijakan terbaru, terkait pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 keseluruh Desa.

Jum’at (25/6/2021), Kali ini Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Karangtengah memberikan sosialisasi kepada warga Desa Jeblogan yang bertempat di Balai Desa setempat.

Hadir Camat Karangtengah Tri Wiyatmoko, Koramil 23/Karangtengah Kapten Cpl Eko Joko Susanto, Polsek Karangtengah Aiptu Joko, Kantor Urusan Agama Karangtengah Daniel Ikhwan, UPTD Puskesmas Karangtengah dr. Agus Budi, Kades Jeblogan Bambang, Perangkat Desa, BPD, Kepala Dusun, RT/RW dan anggota PPKM Mikro se-Desa Jeblogan.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan turun langsung ke Desa-Desa tersebut dengan harapan masyarakat sampai ditingkat paling bawah mengerti dan memahami kebijakan terbaru, dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, sehingga masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.

Disela kegiatan, Danramil menyampaikan kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti kebijakan terkait pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544, tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Dalam SE tersebut dijelaskan, hajatan, resepsi, tasyakuran, pertemuaan keluarga atau trah dan seluruh arisan dalam bentuk apapapun di semua tingkatan dilarang dilaksanakan, selain itu pelarangan juga dalam penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan olahraga, baik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan di semua tingkatan.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa wisata kuliner, kegiatan bazar, pameran dan kegiatan sejenisnya, yang bisa menimbulkan kerumunan untuk sementara waktu dilarang. Terkait pelarangan hajatan, dalam SE itu disebutkan, prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan ijab qabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau balai nikah. Sakramen Pernikahan dilakasankan di Gereja dan untuk agama lain digelar di tempat ibadah masing-masing, (Arda 72).