SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021, ternyata belum terkoordinasi kuat di Jawa Timur.
Menurut Anik Maslacha Wakil ketua DPRD Jatim dari fraksi PKB mengatakan, pihaknya bersama pimpinan dewan Jatim lainnya belum mendapat informasi itu. Namun pertemuan dengan Wagub Jatim, Emil E Dardak bersepakat menambah fasilitas kesehatan di sejumlah rumah sakit yang masuk zona merah.
Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sehingga pihak DPRD Jatim sepakat pemberlakukan itu, khususnya di wilayah yang terdata merah Covid-19 seperti di Kabupaten Bangkalan, dan Mojokerto Kota karena over load rumah sakit khusus Covid dan bila dibiarkan penyebarannya bisa membahayakan. (Najib).