WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Wonogiri mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544 tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. Jum’at (17/6/2021),
Untuk mensosialisasikan agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sampai ketingkat paling bawah, Batuud Koramil 16/Jatiroto Pelda Panggung Sutrisno mewakili Danramil, beserta Forkopincam Jatisrono melaksanakan rapat kordinasi tentang tindak lanjut SE tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Jatiroto Suparmo, Anggota Polsek Jatiroto Aiptu Wardaya, UPTD Puskesmas Jatiroto Dr. Agung Wiransyah, Kades/Lurah se-Kecamatan Jatiroto.
Batuud menyampaikan, dalam rakor tersebut akan menindaklanjuti SE Bupati sampai tingkat desa untuk memutus rantai penularan Covid 19. Melaksanakan koordinasi yang lebih terstruktur dengan Kepala Desa/Lurah terkait di wilayah masing-masing, untuk menyamakan pemahaman dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Terus melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, (Arda 72).