Ketua Wartawan DPRD Jatim Buat Aturan Khusus Untuk Meliput di DPRD Jatim

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Sehubung adanya kunjungan silaturahmi Forum Wartawan DPRD Bali di DPRD Jatim dengan acara mengadopsi kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh DPRD Jatim dengan media setempat guna memberikan informasi kepada masyarakat dengan tepat dan berimbang.

Dalam pertemuan ini pihak wartawan DPRD Bali berupaya merangkul berbagai media di Sekretariat di DPRD Jatim yang mampu menyiarkan aktifitasnya, terutama terkait ranperda, penganggaran dan pengawasan. (17/06/2021).

Sementara dari pihak wartawan DPRD Jatim yang diwakili oleh Bapak Riko sebagai Ketua Kelompok Jurnalis DPRD Jatim mengatakan bahwa, pihaknya memiliki AD/ART bagi yang bertugas di DPRD Jatim tujuanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan profesi jurnalis sehingga media dan orang yang tugas jelas.

Menurutnya, adanya AD/ART media mana saja yang bisa masuk di DPRD Jatim. Bukan berarti membatasi media , namun memang ada aturannya sesuai adopsi Dewan Pers salah satunya AD/ART dan media harus terverifikasi dengan Dewan Pers.

Dalam keanggotaannya media harus melakukan beberapa tahapan termasuk memenuhi persyaratan sesuai AD/ART dan bagi wartawannya harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan legalitas.

Beliau juga menegaskan bahwa media massa harus memiliki seorang penanggung jawab dan alamat jelas, serta mempunyai badan hukum serta Pemimpin Redaksinya adalah orang kompeten dan harus terverifikasi menjadi Wartawan Utama. (Najib).