Satpol PP Surabaya Larang Anggotanya ke Madura

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Meningkatnya kasus covid 19 di 4 Kabupaten di Bangkalan berimbas adanya larangan bagi anggota Satpol PP melintas ataupun keluar kota menuju Madura. Seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya dilarang melakukan perjalanan ke Madura imbas dari lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan melarang seluruh staf Satpol PP Surabaya, dibuat karena Satpol PP adalah bagian penegak pengendalian Covid-19. Kamis (10/06/2021).

Karena itu, Satpol PP diwajibkan untuk membantu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Semuanya staf Satpol PP yang rumahnya di Madura, diminta untuk tinggal sementara di Surabaya.

Jika nantinya ditemukan ada anggota Satpol PP Surabaya tetap nekat ke Madura, ia memastikan akan memberikan sanksi tegas.

Terlebih lagi, upaya pencegahan Covid-19 sudah diatur dalam UU Kekarantinaan. Sanksinya akan proses, karena itu masuk daripara pelanggaran disiplin PNS.

Bagi staf Satpol PP yang berstatus PNS, akan diproses sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Sementara bagi staf Satpol PP non PNS, maka sanksinya tidak mendapat perpanjangan kontrak hingga pemberhentian.

Larangan berkunjung ke Madura itu dimulai sejak Rabu (09/06/2021) hingga Selasa (22/06/2021) mendatang. (Rudi).