SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Parah, telah terjadi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dimana terduga para pelakunya sedang di amankan di kantor kepolisian Polsek Masalembu, (25/5/2021).
Kasus tersebut terjadi dan di ketahui pada tanggal 24 Mei 2021, sekira pada pukul 20.00 waktu kejadian. Kasus tersebut di ketahui setelah terduga pelaku di gerebbek oleh beberapa warga, di dusun Baru (Tanjung Batu), Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
” Dia (Pelaku) sudah mengakui perbuatannya saat di tanya oleh beberapa warga serempat, waktu di gerebbek “, ucap salah satu warga setempat, yang pada saat itu sedang berada di lokasi kejadian, (25/5/2021).
Menurutnya, terduga pelaku tersebut di ketahui berjumlah 2 orang. Di antaranya berstatus sebagai Siswa sekolah menengah Atas, dan satunya sudah pernah mempunyai seorang istri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Masalembu Angga mengungkapkan. Saat ini ini Dua terduga pelaku sedang berada atau di amankan di kantor kepolisian polsek Masalembu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
” Kasusnya akan di katrol ke Polres Sumenep (Unit PPA), saat ini sedang berada di kantor polsek untuk di lakukan pemeriksaan “, katanya.
Namun demikian, hal tersebut juga mendapat tanggapan dari pihak kepala sekolah SMA N 1 Masalembu (Rafiudfin). Pihaknya menuturkan, bahwa terjadinya kasus tersebut adalah di luar waktu atau jam sekolah.
” Iya, saya sudah dengar tadi malam. Itu siswa, tapi kejadiannya di luar jam sekolah. Bukan saya lepas tangan, tidak. Cuma batasan sekolah itu Mediasi “, tegasnya.
Menurutnya. Pihaknya tidak akan pernah intervensi kasus persoalan hukum terhadap salah seorang Siswa tersebut. ” Sekolah hanya memidiasi dengan pihak orang tua (Koban), karna kejadiannya di luar jam sekolah “, pungkasnya.
Untuk di ketahui, saat ini dua terduga pelaku dugaan pencabulan tersebut sedang berada di kantor kepolisian Sektor Masalembu, dan di jaga hanya ada dua anggota Polsek Masalembu, diantaranya adalah (Pak Encong dan Pak Hodri). (Hasan B)