Nenek Nashucah Perjuangkan Kembali Rumahnya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Penyesalan Nenek Nashucah . Niat menolong tetangganya justru kehilangan rumah. Perempuan 53 tahun itu menyesal telah meminjamkan sertifikat rumahnya kepada tetangganya. Khilfatil Muna, yang dengan tipu dayanya telah menjual rumah warisan orang tuanya. Kasusnya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebagai Terdakwa adalah Khilfatil dan Yano Oktavianus Labert, tetangga Nashucah juga yang turut kongkalingkong menjual rumah. Kasus itu berawal pada Desember 2016.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap bahwa nenek Nashucah sebenarnya memiliki utang Rp 25 juta kepada tetangganya, Maria Ulfa. Keinginan Nashucah membayar utang bersambut, saat Khilfatil menawarinya mengambil sertifikat rumah warisan orang tuanya.

Nenek di Surabaya yang Kehilangan Rumah Melaporkan Notaris dan Pembeli,

Nenek Nashucah ini punya utang ke saya Rp 25 juta sudah mau jatuh tempo. Terus saya tagih. Tapi dia bilang akan dilunasi setelah mendapat uang dari Khilfatil usai meminjamkan sertifikatnya, ujar Ulfa. saat memberi keterangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (20/5/2021).

Untuk mengambil sertifikat itu memang dibutuhkan uang RP 12,5 juta. Dan Khilfatil sanggup membayarinya dengan syarat sertifikat itu nantinya akan digunakannya untuk agunan pinjaman di bank. Bila kredit dari bank cair, maka Nashucah dijanjikan akan diberi uang Rp 25 juta. Khilfatil juga berjanji akan mengembalikan sertifikat dalam waktu 4 bulan.

Tiba tiba Nashucah diajak oleh Khilfatil ke notaris. Nashucah diberitahu jika urusan ke notaris dalam rangka pinjaman ke bank. Di sana lalu Nashucah menandatangani sejumlah berkas. Nashucah ternyata ditipu, berkas yang ditandatanganinya ternyata bukan berkas pinjaman ke bank, tapi berkas jual beli rumahnya. sadar nya nashucah saat ia dipaksa dan diusir dari rumahnya sendiri.

 Nashucah juga melaporkan Eni Wahjuni dan Joe Santoso, notaris dan pembeli rumahnya. Mereka disangka telah memberi keterangan palsu dalam persidangan.

Beberapa saksi yang telah dilaporkan karena diduga memberikan kesaksian palsu yakni Notaris Eny Wahjuni yang membuat Akta jual beli Rumah Nenek Nashucah. kedua yakni Joe Santoso sebagai pembeli, kata Rahadi Wahyu Jatmika, kuasa Hukum Nashucah.

“Sudah kami laporkan di Polda Jatim dan akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Jadi kita laporkan dua duanya di hari yang sama . Kalau untuk statusnya masih terlapor dan saksi,” kata Rahadi (Neneng)