Polres Tanjung Perak Tangkap Kurir Narkoba

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima Informasi dari petugas Bea cukai bahwa Dikirim dari Malaysia yang isinya Narkoba jenis shabu yang di bungkus dengan alumunium foil yang terjadi dihari Jumat (23/4/2021) Sekitar  pukul 15.30

Dari informasi tersebut Anggota Polres Pelabuhan tanjung perak langsung melakukan pengembangan untuk dilakukan pengecekan di Pengiriman JTI di wilayah Hukum polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan cara penyelidikan dengan cara Control Delivery terhadap paketan yang Datang Dari Malaysia. 

“Kami menerima Laporan dari Bea cukai, Anggota Satresnarkoba Langsung turun menindak lanjuti di pengiriman Barang JTI di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan di lakukan control delivery dan berhasil membekuk Tersangka MT dan SR sebagai kurir yang berasal dari madura.” Terang Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. 

Untuk imbalan yang di kasih Oleh pengirim yang sekarang menjadi DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Yang berinisial MA yang saat ini di buru oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat atau ke mapolres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya. 

Untuk barang bukti yang di amankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu 1. Satu (1) buah kardus dengan No box/koli KJ2103071673. 2. 1unit motor Vario 125 Nopol M 3926 NL. 3. 398 gram Narkoba Jenis Shabu beserta pembukusnya

“Untuk pasal yang di kenakan oleh MT dan SR yaitu 114 Ayat (2) subsider pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal Hukuman Mati.” Ungkapnya (Neneng)