Pelaku Kejahatan di Seputar Jalan Tol Belawan Di Ringkus

Listen to this article

BELAWAN (lintasjatimnews.com) – Tersangka pelaku penodongan dan pencurian terhadap para supir yang melintas di Jalan Tol Belawan berhasil ditembak dan ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa 18 Mei 2021 kemarin.

Tersangka pelaku yang berhasil diamankan bernama Indra Dermawan alias Kingkong (29) warga Jalan Khaidir Lingkungan VIII, Gang Mawar, Kel. Kampung Nelayan Indah, Kec. Medan Labuhan. Indra terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawan saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Rabu (19/05/21)

Kapolres AKBP Dr. M. R. Dayan, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C, S.H, S.I.K, M.H. mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Ruslan Sembiring (64) warga Berastagi dan Indra Johan (54) warga Kab. Batu Bara yang dirampok pelaku di Tol Belawan.

“Ada dua laporan yang kita terima yakni Lp/152/III/2021/SU/SPKT Pel BLW tanggal 31 maret 2021 dan Lp/161/IV/2021/SU/SPKT Pel BLW tanggal 9 April 2021, kedua korban berprofesi supir yang saat itu sedang berada di Tol Belawan. Dari catatan kita .pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan diseputar jalan Tol Belawan,” sebut Kapolres AKBP Dayan.

Berdasarkan laporan tersebut tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Tim mendapat informasi berada di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di Depan Masjid Al Osmani, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Ipda Herikson Siahaan untuk menangkap pelaku,” sebut orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan

Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan sebuah pisau. Karena mengancam keselamatan petugas, pelaku langsung diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri pelaku,”ucap AKBP Dayan.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 1,1 juta, sebuah pisau cutter, satu unit Hp merek Oppo dan satu unit hp lipat merek Samsung,” tambah Kapolres.

Saat ini pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun,” jelas Kapolres. (Ishak/Humas Polda Sumut)