Buntut Tawuran di Buntaran Tandes Polrestabes Surabaya Menetapkan 12 Tersangka

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kasus tawuran antara oknum keamanan ruko dan pesilat di ruko Jalan Buntaran, Tandes. Saat ini polisi sudah menetapkan 12 tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, tujuh orang yang terlibat dari kedua kubu ditetapkan tersangka dengan tiga kasus yang berbeda. (17/05/2021).

Sebelumnya Media lintasjatimnews.com sudah memberitakan pada tanggal (10/05/2021) di Buntaran Tandes Surabaya.

Adapun para 12 tersangka tersebut adalah Kholil, penjaga ruko di Jalan Buntaran, sebagai tersangka pembacokan terhadap korban Jarum dan Didik.

Sementara itu, M Nur Azuri alias Ceng (28), warga Bojonegoro. Dua lainnya MAP (17), dan AR, (17), warga Tanjungsari, ditetapkan sebagai tersangka perusakan.

Kukuh Tandane, (23), warga Jalan Buntaran, Andy Kurniawan alias Cipok (19), warga Bojonegoro, dan Joni Irawan (19), tinggal di Jalan Karangpoh, ditangkap karena pengeroyokan terhadap Kholil.

Moh Malik (38), warga Jalan Sawahpulo SR, Suli (50), warga Bangkalan, Ananda (19), Manan (63), dan Moh Wifa (20), ketiganya warga Grogol Kauman. Jadi total ada 12 tersangka.

Oki menambahkan, kesemua tersangka ditetapkan tersangka karena kasus membawa sajam. Mereka membawa pisau penghabisan saat kejadian sudah disita sajamnya sebagai barang bukti. (Najib).