Pria Penjual Obat Mercon Yang Menewaskan 1 Orang Dan 3 Orang Luka

Listen to this article

KUDUS (lintasjatimnews.com) – Satreskrim Polres Kudus meringkus seorang pria asal Kabupaten Pati yang memproduksi sekaligus menjual obat mercon yang meledak dan menewaskan satu orang dan tiga orang luka di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus, Rabu (12/5/2021).

Pria yang ditangkap berinisial AM (42) warga Sukolilo Kabupaten Pati. AM diringkus di sekitar tempat tinggalnya Kamis (13/5/2021) dini hari kemarin lusa

“Hasil pengembangan kami di Desa Karangrowo yang menelan korban, ternyata membuat mercon sendiri untuk memeriahkan lebaran dan membeli bahannya di daerah Sukolilo, Pati, ” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers, Jumat (14/5/2021).

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam polisi berhasil melacak keberadaan AM yang berprofesi sebagai petani tersebut. Menurutnya, AM telah meracik dan memperjualbelikan bahan obat mercon dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Tersangka berlatar belakang pernah bekerja di tambang di Daerah Sukolilo, dari situ tersangka memperoleh bahan-bahan dan bisa meracik sendiri,” jelas AKBP Aditya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak sebagai obat mercon tersebut. Yakni satu buah botol kaca, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik, satu saringan kopi dan satu buah timbangan.

“Sementara kami hanya temukan alat-alat produksi. Bahan bukti bahan peledak obat merconya, sudah habis terjual, ” katanya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 21 petasan berbagai ukuran yang digunakan sejumlah pemuda yang menjadi korban ledakan petasan di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus.

Sementara itu, AM mengaku membeli bahan baku untuk membuat bahan peledak tersebut dari berbagai daerah di Kabupaten Pati. Ia juga mengaku sudah dua tahun terakhir memproduksi obat mercon saat bulan puasa atau menjelang Lebaran.

Satu kilogram bahan peledak obat mercon dijual dengan harga Rp 150 ribu. Tahun ini dia bisa menjual enam kilogram.

AM telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Ishak/Humas Polres Kudus)