Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Meringkus Pengedar Narkoba Seberat 2,1 Kg

Listen to this article

BANJARMASIN (lintasjatimnews.com) – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 2.063,33 kilogram sabu-sabu dan 61 butir pil ekstasi.

Atas keberhasilan tersebut langsung digelar pada press release ungkap kasus kepada awak media yang langsung di ruang utama Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Selasa 11 Mei 2021 pagi kemarin.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa barang bukti disita dari dua orang terduga pelaku berinisial AY (39), warga Jalan Tunjung Maya, RT 32, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur. dan IS (35), warga Jalan A Yani km 11 Kompleks Pesona Modern Blok Nilam 1, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Rabu (12/05/21)1

“Dua orang tersebut merupakan kakak adik yang diringkus di tempat terpisah pekerjaannya juru parkir,” terangnya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa dari tangan IS saat ditangkap di Hotel Rodhita, pihaknyan mengamankan

paket sabu seberat 1.177 gram serta 50 pil ekstasi seberat 15 gram ditangkap.

Sementara itu, dari AY, pada 8 Mei 2021 lalu, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya didapatkan paket sabu sebesar 291.9 gram.

“Perannya di sini sebagai pengedar atau penjual, dan peredarannya pun merupakan lintas provinsi, dari Kalimantan Timur, Tengah, sampai Barat,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Untuk diketahui dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 31.010 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (Ishak/Humas Polresta Banjarmasin)