Satreskrim Polres Jember Tindak Tegas Pemilik Sound System,Saksi Dimintai Keterangan

Listen to this article

JEMBER (lintasjatimnews.com) – Satreskrim Polres Jember mengamankan barang bukti berupa sound system yang diduga dipakai untuk aktivitas yang melanggar protokol kesehatan. Pemilik barang itu tergabung dalam Jember Sound System Comunity (JSSC) telah melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menjadi klaster baru covid-19.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, mengatakan Polres Jember sedang mengambil tindakan atas aktivitas dari komunitas sound system yang menimbulkan keresahan masyarakat khususnya pada masa pandemi. 

AKP Yogi mengatakan, “Satreskrim Polres dan Polsek berhasil mengamankan beberapa barang bukti.” Kasat menjelaskan secara rinci barang bukti diantaranya 5 unit truck merk Mitsubishi, 5 unit sound system, 5 unit ganset. 

AKP Yogi menjelaskan juga sedang memeriksa terduga para pelaku. “Kami sedang memeriksa terduga pelaku dengan barang bukti lima truck dari Jember Sound System Comunity beserta genset dan salonnya, lighting, power supply, lampu dan lainnya,” ungkap AKP Yogi, Senin (10/05/2021) pukul 20:00 WIB.

Selain itu Satreskrim juga memeriksa salah satu Kades yang diduga menjadi panitia. “Kita ambil keterangan dari pemilik sound system dan aparat desa setempat,” katanya. Total yang dimintai keterangan 19 saksi oleh Sat Reskrim.

AKP Yogi masih mendalami motif dari dari pelaku yang melakukan aktivitas tersebut apakah secara terkoordinir. “Yang jelas telah menimbulkan kerumunan, tidak ada cuci tangan, menjaga jarak dan sebagainya sehingga melanggar protokol kesehatan,” tegas AKP Yogi. 

Kepada masyarakat AKP Yogi berharap lebih bijak menyikapi peristiwa seperti itu. “Kami menghimbau kepada masyarakat atau elemen apapun untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat yang banyak. “Jika masih melanggar akan kita kenakan undang-undang kekarantinaan dan undang-undang wabah penyakit,” jelas AKP Yogi.

Bagi masyarakat yang menyebar-luaskan berita-berita seperti aktivitas tersebut dan menimbulkan kerumunan diharap oleh Kasat Reskrim untuk lebih berhati-hati. “Untuk yang menyebarkan postingan (konten-konten yang kami anggap ada pelanggaran hukum) di media sosial dan lainnya tentu kami pelajari apakah ada pelanggaran ITE,” pungkas AKP Yogi. 

Seperti yang diketahui di berbagai media (terutama medsos) pada hari Sabtu 8 Mei 2021 pukul 22:00 WIB sampai Minggu dini hari 02:30 WIB ada semacam pertunjukan adu suara dari sound system di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan. Kegiatan tersebut ditonton ribuan orang tanpa mengindahkan prokes.(Ishak/Humas Polres Jember)