WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Bertempat di Pendopo Kecamatan Karangtengah, Forkopincam Karangtengah menggelar Rakor PPKM Mikro tingkat Kecamatan, Rabu (5/5/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tri Wiyatmoko, Danramil 23/Karangtengah Kapten Cpl Eko Joko Susanto, Kapolsek Iptu Mujio, Kepala UPT Puskesmas Karangtengah dr. Agus Budi Setyanto, Kadin/instansi terkait se-Kec. Karangtengah, Kepala Desa se-Kec. Karangtengah dan perangkat desa.
Camat Karangtengah menyampaikan, menindak lanjuti surat dari Setda tentang antisipasi mudik dan poin PPKM mikro. Kelonggaran perekonomian masyarakat, Pariwisata diijinkan dibuka maksimal 50%. Kelonggaran hajatan dengan syarat prokes, dengan hiburan Orgen tunggal 3 orang.
Hajatan bisa diselengarakan hanya pagi sampai sore dan tidak melanggar aturan PPKM Mikro. Sholat Tarawih agar mengoptimalkan prokes. Kasus Covid-19 meningkat, untuk perketat pemudik agar melaksanakan isolasi mandiri selama 5 x 24 jam dan didata oleh ketua RT serta laporan ke Desa maupun tingkat Kecamatan.
Operasi yustisi di pertokoan dan Pasar. Sholat Idul Fitri tidak boleh di lapangan hanya di masjid. Pemerintah Desa untuk mendatakan warganya yang mudik, antisipasi pemudik yang hasil rapidnya Positif bisa isolasi mandiri 12 hari. Agar PPKM selalu memantau di tingkat RT.
Danramil dalam kesempatan tersebut turut menghimbau, agar kita tetap tingkatkan peran Satgas Jogo tonggo untuk pemutusan rantai Covid-19. Apa yang sudah kita lakukan untuk ekstra tenaga lagi dalam upaya meningkatkan disiplin Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kepala Puskesmas menyampaikan, perkembangan situasi wilayah Karangtengah terkait Covid-19 mengalami peningkatan. Kegiatan antisipasi kedatangan pemudik agar dianjurkan isolasi 5 x 24 jam, untuk yang positif isolasi 14 hari.
Terapkan selalu 5M terhadap warga. Gugus tugas tingkat Desa tetap pantau bagi warga yang terkena Covid. Edukasi protokol kesehatan ditingkatkan di tempat ibadah, masjid sebelum Sholat Tarawih dan Sholat Isya lakukan pengecekan prokes. Apabila ada penolakan pemakaman perlu melibatkan Desa agar disosialisasikan kepada masyarakat, (Arda 72)