Polres Sumenep Lakukan Konferensi Pers, Ungkap Pembunuhan Anak Balita Berusia 4 Tahun

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Polres sumenep gelar konferensi Pers terkait terungkapnya pembunuhan seorang balita berusia 4 tahun di kecamatan ambunten, sumenep, madura, jawa timur, (29/4/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sumenep mengungkapkan terkait kronologis peristiwa pembunuhan yang terjadi kepada seorang balita atas nama ( Selvy Nur Indah Sari ) yang berusia 4 tahun tersebut.

” Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membunuh, karena cemburu suaminya berselingkuh dengan ibu korban” kata kapolres sumenep AKBP Darman, (29/4/2021).

Menurutnya, pada saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah, kemudian mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas kalung yang dikenakannya. Setelah itu tersangka juga melepas perhiasan lain seperti gelang dan anting yang dipakai korban, tuturnya.

Setelah itu, pelaku yang berinisial (SL) tersebut membawa korban masuk kedalam kamar, lalu sebuah kerudung berwarna hitam di ikatkan pada mata korban. Kemudian, (SL) memasukkan korban kedalam sebuau karung berwarna putih.

” Di dalam karung korban sempat bergerak dan memanggil mamanya, seperti akan menangis, namun SL tak menghiraukannya “, ucap kapolres sumenep.

Tersangka lalu menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir Jalan Raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, dan membuang korban ke dalam sumur tua yang terletak di pinggir pantai, imbuhnya.

Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang anak yatim tersebut, pihak kepolisian polres sumenep mengamankan beberapa barang bukti ( BB ), diantaranya berupa satu unit sepeda mutor Honda beat warna hitam dan anting milik korban.

Atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku atau tersangka di jerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hasan B)