SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap .
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1.813 gram beserta alat hisap atau bong. Sabu tersebut, dari hasil ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021, dengan total sebanyak 94 perkara pidana narkotika. (29/04/2021).
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kami juga memusnahkan barang bukti dari perkara lainnya, salah satunya senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Semua barang bukti yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021.
Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara pelanggaran tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, buku tabungan, HP, kayu, print out dan kartu remi.
“Adapun mekanisme pemusnahan, kita tempuh dengan beberapa metode, kalau barang bukti sabu dan perkara kamnegtibum kami musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda,” ujar Kasna.
Kegiatan ini, juga dihadiri Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, BPOM, Kasi dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Najib).