SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Dalam bulan-bulan ini masyarakat banyak yang lalai melaksanakan peraturan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sehingga Petugas dari Polsek Semampir dan instansi samping mengelar Operasi pemberlakuan jam malam, dalam pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung yang masih buka melebihi pukul 20.00.(22/04/2021).
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Semampir, AKP Urip Budi yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung kopi (Warkop) Forza Jalan Sidorame, Warung Angkringan QU Jalan Sidorame, Warkop Mabar Jalan Sidotopo Lor, Warkop Sembarang Jalan Sidotopo Lor dan Warkop Ciemut 86 Jalan Sidotopo Lor.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang sudah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing. (Najib).