Bagi Takjil di Jalanan dan Sahur On The Road Dilarang

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Perlu diingat pada bulan suci tahun ini, di masa pandemi COVID-19 di Surabaya, petugas gabungan Polisi dan Pol PP akan larang kegiatan sahur on the road dan bagi-bagi takjil di jalanan yang menciptakan kerumunan selama ramadan. (14/04/2021).

Petugas akan membubarkan kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan seperti kegiatan sahur on the road dan bagi-bagi takjil di jalan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menegaskan, jika kegiatan tersebut memang tidak boleh selama masa pandemi COVID-19, sahur on the road, pembagian takjil di jalan yang mengundang kerumunan tidak boleh, tetap akan dibubarkan.

“Takjil serta kegiatan lainnya itu selama masa pandemi lebih baik di salurkan langsung seperti di tempat yayasan Yatim Piatu panti pondok pesantren serta di masjid,” ujar Hartoyo.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mengeluarkan surat edaran jika tidak boleh membagi takjil di jalanan yang menciptakan kerumunan dan sebaiknya takjil supaya di serahkan ke Musolla atau Masjid.

Demikian juga Sahur on the road juga sama. Intinya tidak ada kerumunan. Sesuai surat edaran tutup pukul 22.00 WIB, buka lagi pukul 01.00 WIB untuk rumah makan.

Kalaupun masih ada yang melakukannya akan ditertibkan, namun tidak ada sanksi administrasi. (Najib).