SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Pemkot Surabaya bakal menaikkan biaya operasional bagi Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Surabaya. Mulai bulan ini, biaya operasional bagi para tokoh masyarakat naik 100 persen.(08/04/2021).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh masyarakat.
Diantara kenaikan tersebut adalah Ketua RT dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1 juta, Ketua RW dari Rp 600 ribu menjadi Rp1,2 juta, dan Ketua LPMK dari Rp750 menjadi Rp1,5 juta. Kenaikan ini diperuntukkan kepada seluruh pengurus, rinciannya 9.126 Ketua RT, 1.360 Ketua RW, dan 154 Ketua LPMK se- Kota Surabaya.
Dalam adanya kenaikan tersebut diharapkan pihak terkait semakin bagus kinikerjanya didalam melayanu pelayanan masyarakat.
Sehingga, tugas masing-masing tokoh masyarakat pun semakin besar. Di antaranya, membantu pengurusan administrasi kependudukan, pengurusan KTP, akta kelahiran, hingga akta kematian.
“Ini sebenarnya cukup di kelurahan. Tapi bisa lebih bagus lagi kalau berhenti di RT,” kata Cak Eri.
“Pak RT yang memasukkan ke kelurahan, kelengkapannya di RT. Sehingga, RT, RW, dan LPMK menjadi bagian pemerintah,” ujarnya.
Juga soal pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Data ini harus terus diperbaharui dan valid.
“Ketika ada masyarakat yang susah, yang seharusnya masuk data MBR, ini harus dilakukan RT dan RW. Namun, harus benar-benar valid,” katanya.
Apabila tak valid, sanksi yang disiapkan pun cukup berat, yakni pemberhentian. “RT dan RW juga bisa dicopot sewaktu-waktu,” ujar Eri.
Apabila semua tugas tersebut bisa dilakukan dengan baik, Cak Eri akan kembali menaikkan honor hingga 100 persen tahun depan. Kalau ini bisa berjalan, tahun depan kita naikkan lagi,” ujarnya. (Najib).