SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Terkait Barang Bukti Sabu 21KG akhirnya membuat Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Angkat Suara
Dalam beberapa Informasi Menyatakan bahwa Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengungkapkan rangkaian peristiwa penangkapan 21 kilogram sabu dari tersangka Agus Hariyanto cs.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya , AKBP Memo Ardian menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara prosedur dan profesional terhadap tersangka dan perannya.
“Namun disini ada rangkaian peristiwa saat dalam penangkapan yang tidak diketahui rekan rekan (Media). Dimana saat dilakukan penangkapan awal terhadap AH, tersangka RR tidak berada dalam satu tempat. Dan ditemukan barang bukti koper berisi 10 bungkus Teh bertulisan China,” ujar Memo.
Dari penangkapan Agus Hariyanto, petugas mendapat petunjuk adanya tersangka lain yang sedang melakukan transaksi di salah satu kamar Hotel, sehingga dilakukan upaya penangkapan.
“Saat kami berupaya melakukan upaya penangkapan tersebut, dua tersangka MNC dan RR yang berada dalam satu kamar, secara tiba tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap anggota kami, yang mengakibatkan luka dilengan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” ujarnya.
Karena mengancam keselamatan petugas, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengaku terpaksa memberikan tindakan tegas, keras dan terukur setelah keduanya mengabaikan tembakan peringatan petugas.
“Kami tidak menginginkan harus ada korban baik dari pihak kami maupun tersangka. Namun karena sudah membahayakan jiwa petugas, sesuai Undang undang kami sangat dengan terpaksa harus bertindak tegas,” paparnya lebih lanjut.
“Jadi kami bukan mau mengurangi barang bukti apalagi menghilangkan seperti yang diberitakan sebelumnya. Tapi sangat tidak adil bila barang bukti tersangka lain, menjadi tanggung jawab tersangka lainnya,” ujar Memo.
Memo juga menuturkan, bahwa kejahatan narkotika berbeda dengan kejahatan kriminal lainnya, dimana dalam sebuah kasus narkotika ada tersangka dan harus ada barang buktinya serta masuk dalam kejahatan lex spesialis.
“Dalam peradilan narkotika yang membedakan ayat 2 atau ayat 1 kalau ayat 1 bb dibawah 5 gram dan 2 diatas 5 gram, jadi tersangka tetap kami jerat dengan pasal sesuai dengan barang bukti yang dikuasai saat diamankan,” sambung Memo lebih lanjut.
Disinggung 11 Kg sabu yang dimusnahkan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan, Memo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut harus melalui prosedur uji Laboratorium juga harus sepengetahuan instansi terkait.
“Pemusnahan barang bukti harus melalui beberapa tahapan yang harus dilalui dan dipertanggung jawabkan, yang melibatkan instansi terkait seperti BNN, Kejaksaan dan Pengadilan,” pungkasnya.
Keterangan AKBP Memo Ardian tersebut, sekaligus menjawab tudingan keanehan oleh Indonesia Police Watch (IPW) atas barang bukti yang dipecah menjadi dua berkas dalam satu perkara. (Najib).