SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Terkait adanya hilangnya barang bukti sabu 11 Kg di Polrestabes Surabaya Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi.(07/04/2021).
Wakasat Resnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo, mengatakan 11 Kg sabu yang dikabarkan lenyap dalam persidangan itu. Ternyata sudah dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Surabaya, pada Oktober 2020 lalu dan tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Dari kasus tersebut, dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional. Yang mana, barang bukti narkotika jenis sabu itu diuji di Labfor Polda Jatim. Dan dinyatakan mengandung Metamfetamine.
Pihak Polrestabes Surabaya menjelaskan melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu. Setelah dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya, didapatlah total 23 kg narkotika jenis sabu dan 20 ribu pil ekstasi.
“Sabu tersebut kami amankan dari 3 (tiga) pelaku atas nama AH, RR, dan MNC. 2 (dua) diantaranya, kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan kematian. Karena mereka melawan petugas, dan menyebabkan 1 anggota kami terluka pada bagian lengan, akibat sabetan benda tajam,” ujar Heru.
Menurut Heru semuanya sudah dimusnahkan pada 26 Oktober 2021 di Mapolrestabes Surabaya, Terkait pemusnahan itu, kami bisa tunjukkan mulai dari LP nya, hingga berita berita acara pemotretan, maupun berita acara pemusnahan. Termasuk pertanggungjawabkan terkait 11 kg sabu yang diberitakan itu. Semua ada berita acara pemusnahannya.
Oleh karena itu Kami berterimakasih terhadap rekan-rekan media, atas masukan dan mengawal kami agar lebih profesional. Semua barang bukti yang disebutkan dalam berita itu, sudah kami musnahkan. Dan ada bukti berita acaranya,” ujarnya. (Najib).