Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Daerah Jalan Kapas Krampung Tengah

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pengguna dan pengedar sabu di depan toko Jalan Kapas Krampung Tengah Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Adam Faturahman (24), warga Jalan Desa Plabuhan, Plandan, Jombang dan Moch. Syafi’i (44), warga Jalan Tambak Madu, Surabaya. (07/04/2021).

Sebelumnya pelaku bernama Saino (52), pengedar sabu asal Bogen, lebih dulu ditangkap anggota Tim 2 Unit I Satresnarkoba beberapa waktu lalu di daerah Simokerto terus dikembangkan.

Begitu dilakukan penggeledahan, dari keduanya, petugas menyita barang bukti 14 bungkus plastIk berisi narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram. Begitu dilakukan penggeledahan, dari keduanya, petugas menyita barang bukti 14 bungkus plastIk berisi narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram.

Iptu I Made, Kanit Idik I mengatakan, Barang bukti Sabu itu ditemukan dalam kotak hitam dan dikemas dalam plastik yang sudah diberi kode nomor.

Dari informasi tersangka yang lebih dulu ditangkap Saino (52) maka Polisi menjebak tersangka lain untuk melakukan transaksi barang haram tersebut melalui pelaku Saino.

Begitu terlihat tersangka lain keluar, Anggota langsung ditangkap  tanpa perlawanan. Pada  saat ditangkap, tersangka Syafi’i bersama anak buahnya, Adam yang akhirnya diringkus juga.

Saat digeledah anggota menemukan beberapa poket di saku celananya. Tidak berhenti di sini, anggota selanjutnya mengeler ke rumahnya di Tambak Madu dan kembali menemukan poketan sabu hingga total 14 poket.

Syafi’i mengaku tidak hanya menjual sabu, tetapi juga mengonsumsi sabu. “Saya jual sekaligus pengguna pak, saya terpaksa menjual sabu karena tergiur dapat keuntungan besar. Untuk harga ia menjualnya Rp 300 ribu per poket. “Saya untung Rp 50 ribu per poketnya dan nyabu gratis,” ujar Syafi’i kepada penyidik. (Najib).