JAKARTA (lintasjatimnews.com) – Hasil keputusan pemilihan ketum PD versi KLB Deli Serdang telah menetapkan Moeldoko menjabat sebagai ketua PD, namun hasil permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang itu telah ditolak pemerintah, tak hanya tinggal diam kubu Moeldoko mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jum’at (02/04/21)
Diketahui, pemerintah menolak permohonan kepengurusan Demokrat pimpinan kubu Moeldoko lantaran merujuk pada AD/ART Demokrat yang ada.
Demokrat kubu Moeldoko tak tinggal diam setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda menyatakan pihaknya berencana menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke PTUN.
“Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Huda dalam keterangan yang diterima, Rabu 31 Maret 2021 kemarin lusa.
Menteri Hukum dan HAM (Kememkunham) Yasonna Laoly menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan perkumpulan Moeldoko masih terdapat beberapa kelengkapan yang perlu dipenuhi. Di antaranya yakni belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam keterangannya, kemarin.
Yasonna mengatakan pihaknya telah meneliti seluruh berkas pengajuan perubahan struktur kepengurusan serta AD/ART Demokrat kubu Moeldoko. Hasilnya, tidak memenuhi syarat.
Ia kemudian menutup pintu bagi kubu Moeldoko untuk mengajukan kembali permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART Demokrat kubu Moeldoko karena permohonan sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat.
“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang apa, kita sudah teliti, tidak memenuhi,” ujarnya.
Kemenkumham tetap mengakui kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hasil Kongres 2020. Menurutnya, Kemenkumham menggunakan AD/ART Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak kepengurusan KLB Demokrat.
Yasonna kemudian mempersilakan kubu KLB Moeldoko mengajukan gugatan ke pengadilan terkait polemik AD/ART. Ia menyatakan pihaknya tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART yang disampaikan oleh kubu Moeldoko.
“Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-undang Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yasonna.
DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko pada dasarnya menghormati keputusan pemerintah itu. Menurut Huda, keputusan itu sekaligus membantah isu miring yang berkembang.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat. Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko,” kata Huda.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie pun menerima keputusan pemerintah. Marzuki bahkan menyatakan pihaknya sejak awal sudah siap untuk kalah.
“Memang kami tahu, kami siap untuk kalah,” kata Marzuki.
Dalam kicauannya di Twitter, Marzuki juga menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut, dan menyatakan, “Inilah keputusan terbaik bagi semuanya.”
Sementara itu AHY menyatakan bahwa keputusan pemerintah itu telah menegaskan tidak ada dualisme dalam kepemimpinan di internal partai Demokrat itu. (Ishak)