BANGKALAN (lintasjatimnews.com) – Pelaksanaan Tilang Elteronik (ETLE) secara Nasional di Indonesia yang sudah berlaku sejak dilaunching pada tanggal 23 Maret 2021 kemaren.
Tetapi di Polres Bangkalan Madura ETLE belum di berlakukan. Oleh karena itu Satlantas Bangakalan tetap memberlakukan tilang eletronik dengan menggunakan handphone petugas. (31/03/2921).
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Abd Aziz Sholahuddin, SH, S.I.K mengatakan di Bangkalan tahun ini ETLE belum ada, tetapi kita masih menggunakan e tilang yang menggunakan handphone petugas dan akan difoto dengan handphone jika melakukan pelanggaran.
Sebenarnya Polres Bangkalan sudah membahas masalah ETLE tersebut dengan Pemkab Bangkalan. “Pada akhir tahun 2020 kemarin, kita sudah sempat melakukan rapat dengan forum lalu lintas bersama instansi terkait Dinas Perhubungan karena adanya recofucing terkait dana covid 19. jadi anggaran yang tadinya akan digunakan untuk support kamera ETLE saat ini belum ada”. ujarnya. (Najib).