Operasi Yustisi Tim Gabungan Sinergi 3 Pilar Untuk Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Pegirikan Surabaya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) -Tim gabungan bersama sinergi 3 Pilar melakukan pelaksanaan kegiatan operasi penegakkan protokol kesehatan Covid – 19 dan PPKM berbasis Mikro di depan Kantor Kelurahan Sidotopo, Jl. Pegirikan 240 – 244 Surabaya. Rabu (24/03/21).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19 (9 Mar – 22 Mar 2021).

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19 di Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021. Sasaran kegiatan adalah pengendara Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) maupun warga yang melintas di Jl Pegirian No. 240-244 Kelurahan Sidotopo, kecamatan Semampir, Surabaya.

Kegiatan mulai pukul 08:00 di pimpin oleh : 1. Kepala Camat Semampir, Surabaya Siti Hindun Robba Humaidiyah, S.Pd., S.E., M.Si 2. Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, A.Md.3. Wakapolsek Semampir, AKP Sentot S

Sementara pendamping kegiatan : 1. Mochamad Imzak SE. (Lurah Ampel) 2.  Agus Prayitno SE MS.i (Lurah Sidotopo) 3. Nungki Paulina (Wirapati C3 BPB Linmas) 5. Mukamad (Danki Bhaskara Satpol PP Kota)  6. Arif (Danton Chandra 1 Satpol PP Kota) 7. Dodik (Danton Chandra 2 Satpol PP Kota) 8. Sucito (Danton Chandra 3 Satpol PP Kota) 9. Hariyanto (Satpol PP Kecamatan Semampir)

Dan untuk personil kegiatan yang terlibat adalah : 1. POLRES Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 2. Polsek Semampir 3. Koramil Semampir 4. Kasatgas Ampel 5. Kasatgas Sidotopo 6. BPB LINMAS Surabaya 7. Satpol PP Kecamatan Semampir, Surabaya 8. Satpol PP Kota, Surabaya 9. POMAL Lantamal V Surabaya 10. DISHUB

Keseluruhan kegiatan dari awal hingga akhir berjalan dengan lancar, aman tertib terkendali tanpa ada kendala apapun. 

Adapun rincian pelanggar prokes sebagai berikut : Sanksi KTP 6 Orang, sanksi disiplin 3 Orang, sanksi sosial 1 orang. Selanjutnya dari pelanggar protokol kesehatan  2 pelanggar sudah membayar denda administrasi dikarenakan yang bersangkutan berasal dari luar kota.

Sinergitas ini merupakan upaya membantu pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Surabaya khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Ishak88)