Pemerintah Diminta Hadir Untuk Mengakhiri Konflik Sosial Antar Nelayan

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Menyikapi persoalan cantrang, potasium, dan bom ikan. Pemerintah wajib hadir di tengah – tengah masyarakat pesisir untuk menekan dampak sosial terhadap para nelayan kepulauan, (23/3/2021).

Beberapa hari yang lalu, beberapa orang dari nelayan kepulauan ( Masalembu ) bersama dengan aparat kepolisian setempat melakukan aksi operasi penangkapan terhadap kapal nelayan cantrang, yang di ketahui sedang bekerja sekitar 10 Mil dari bibir pantai pulau masalembu.

Namun, dari operasi penangkapan terhadap kapal cantrang tersebut gagal di tengah laut, sebab kondisi gelombang besar yang tidak memungkinkan bagi nelayan masalembu untuk merapat ke cantrang. Dan, kapal cantrang lebih besar dari perahu nelayan masalembu, walau sempat saling kejar antara nelayan masalembu dengan kapal cantrang.

Nah, dalam aksi tersebut. Seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah kongkrit mengantisipasi dampak – dampak sosial yang sedang tidak di inginkan bersama, pemerintah perlu untuk mengevaluasi peraturan perundang – undangan kelautan yang terindikasi merugikan para nelayan kepulauan.

Basri, selaku putra kepulauan masalembu mengungkapkan. Jangan sampai persoalan antar nelayan lokal dan luar terus menuai polemik dan terkatung – katung, entah cantrang, postas dan bom ikan, jangan benturkan nelayan kepulauan dengan persoalan hukum.

” Peristiwa silam tak lentur dari benak para nelayan kepulauan. Jangan sandarkan nelayan tradisional pada peraturan perundang – undangan yang tidak memihak bagi orang kecil, pemerintah daerah wajib hadir di tengah – tengan nelayan kecil untuk mengakhiri polemik yang sedang berlangsung ini. bukankah pemerintah pusat sudah memberikan azas tugas pembantuan kepada daerah ?, Ucap basri, (23/3/2021).

Menurutnya, jika nelayan kepulauan ( Masalembu ) menolak Permen KP tahun 2020 itu sangat pantas dan wajar, dimana para cantrang di nilai tidak pas jika berada atau bekerja pada wilayah pesisir seperti Masalembu. Sebab menurut pihaknya, para nelayan tradisional masalembu tetap konsisten dan menjaga marwah undang – undang yang di anggap melindungi para nelayan kecil. Apakah pukat hela atau cantrang, potas, serta bom ikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup ?, Pungkasnya. (Hasan B)