SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Minggu (07/03/2021), sekitar jam 23.30 WIB, menangkap Maya Mitasari (37), warga Jalan Karang Menjangan Gg. 6 Kecamatan Gubeng, Surabaya usai menjenguk suaminya di dalam penjara.
Maya adalah seorang ibu dari 2 orang anak yang masih kecil, 9 tahun dan 2 tahun, bahkan yang masih kecil berusia 2 tahun ini masih membutuhkan ASI dari ibunya. (18/03/2021).
Untuk mematuhi perintah suaminya yang bernama Totok (narapidana) agar mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu ke penjara melalui makanan, Totok memang sejak lama sudah mendekam didalam penjara gara-gara kasus narkoba.
Waktu ada pemeriksaan, barang-barang yang dibawa pelaku Maya, Petugas sempat curiga dan akhirnya kedapatan membawa sabu – sabu yang di selipkan di makanan.
AKBP Memo Ardian, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa kecurigaan petugas yang saat itu piket akhirnya terbukti, dalam makanan yang dibawa ketika diperiksa dengan teliti ditemukan narkotika jenis sabu.
Dengan adanya bukti membawa narkotika, pelaku langsung dilimpahkan ke Unit 2 Resnakoba dari Sat Tahti di ruang jaga Rutan Polrestabes Surabaya.
“Dugaan kami, sabu itu hendak diselundupkan kedalam Rutan Polrestabes atas perintah suaminya. Namun, kasus itu saat ini masih terus dikembangkan oleh Petugas,” ujar Memo.
Adapun bukti – bukti antara lain 5 poket plastik klip sabu, 1 bungkus biskuit Gabin, 1 buah kantong plastik warna putih, HP Vivo, mesin sealer plastik, ATM dan HP Samsung.
Adapun pelakunya sendiri sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya dan menunggu proses lebih lanjut. (Najib)