Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Tangkap Pelaku Pembunuhan di Simojawar

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Abdul Hosid (39), warga Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Damiri  (36), warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura di Jalan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya. (12/03/2021).

Kronologinya pada hari Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya menuju ke Surabaya. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi mengatakan, ketika pelaku melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Langsung saja pelaku mengayunkan celurit ke arah korban dan celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban selanjutnya pelaku melarikan diri.

Dengan adanya laporan pembunuhan tersebut pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dan tak kurang dari 24 jam, petugas  berhasil menangkap pelaku pada Kamis (11/2/2021) malam.

Penangkapan itu dilakukan polisi di Sampang, Madura, di sekitar perkebunan daerah tempat tinggal pelaku.

Abdul Hosid (Pelaku) mengakui jika dia merasa cemburu ke korban yang terus berhubungan dengan istrinya. Korban oleh pelaku disebut sudah dua kali melakukan perselingkuhan dengan istrinya. 

“Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang lagi,” ujar Abdul Rosid (Pelaku)

Dalam kasus pembunuhan ini, kepolisian  mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja wama abu-abu, sebuah celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet wama hitam beserta sarungnya, satu potong sarung wama hijau, satu potong kemeja wama putih milik korban dan satu potong sarung wama pink milik korban. (Najib).