Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Uang Dolar Palsu

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu dolar USA senilai Rp 2,1 milyar. (08/03/2021).

Kedua Pelaku IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika. Sebanyak 15.000 lembar dolar Amerika palsu berhasil kita amankan, kalau ditotal sekitar hampir 2, 1 Miliar.

Lanjut Oki, bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini mencoba mamasukkan uang dolar palsi ini ke bank, namun mereka gagal.

Kronologinya kedua pelaku datang ke Surabaya bermaksud untuk bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan 100 US$ kepada Josep.

Menurut keterangan Oki  saksi ini melalui pegawai Bank di kantor cabang Perak yang mana uang tersebut hendak di masukkan ke tabungan, karena uang dolar ini jumlahnya sangat banyak. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan hasilnya palsu sehingga pihak bank langaung menghubungi kepolisian.

Dengan adanya laporan tersebut, Polisi melakukan tindakan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di daerah Jalan Penghela No 50 – 52 Surabaya, pada tanggal (21/12/2020) beserta Barang bukti uang kertas dolar palsu sebanyak 15.000 lembar.

Pelalu IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu dan mengaku hanya bertugas mengirim saja.

Saat ini kedua pelaku diamankan di dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut. (Najib).