Jaksa Gadungan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Sebelumnya, Kejari Surabaya mengamankan Abdussamad (38) setelah mendapat informasi dari sebuah hotel. Kejaksaan mendapat informasi ada seorang jaksa yang menginap tanpa membayar. (05/03/2021).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan, terdapat 2 korban dalam kasus tersebut. Korban pertama diiming-imingi bekerja di kejaksaan dan korban kedua diiming-imingi menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM.

“Uang yang diserahkan kepada pelaku Rp 300 juta, korban yang kedua diminta Rp 325 juta jadi total Rp 625 juta,” ujar Oki.

”Kemudian pihak hotel selalu menagih kapan dibayar. Ada bahasa yang keluar dari tersangka saya adalah pegawai jaksa, kamu mau saya periksa. Diancamlah pihak hotel,” ujar Oki.

Setelah dilakukan penangkapan, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah jaksa gadungan.

Oki menambahkan, Pelaku selalu berkeliaran dengan atribut ini. Dia mengaku sebagai jaksa. Istrinya juga tidak tahu. Istrinya tahunya yang bersangkutan adalah jaksa dan melakukan perbuatan tersebut sejak 2019 ,” ujar Oki.

Sewaktu ditanya, Abdussamad  menjelaskan mendapatkan atribut dan seragam tersebut dengan menjahit sendiri. Dia juga mengaku pernah menjadi tenaga honorer di kejaksaan di wilayah Kalimantan. Namun kemudian dia dipecat.

Pelaku Abdussamad    mengaku, korbannya hanya dua orang. Keduanya dikenal dari warung kopi. ”Saat itu saya pakai jaket, di dalamnya ada baju jaksa,” ujar pelaku.

Atas kejahatan itu, pelaku Abdussamad diancam dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun. (Najib).