SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Kasus Bungkus Kain Jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut diberikan setelah Gilang dinilai majelis hakim terbukti melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik. (04/03/2021).
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Khusaini menyatakan, terdakwa Gilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul.
Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan. (Najib).