SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Sebanyak 17 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker, di Jalan Rajawali di depan Gereja Pantekosta dekat Jembatan Merah Surabaya. Dimana 15 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya. (04/03/2021).
kegiatan operasi rutin ini hampir dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19 agar masyarakat semakin disiplin bermasker dan dapat menekan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan operasi ini dilakukan bersama instansi samping dan dipimpin sendiri oleh Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama Danramil Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini melibatkan anggota Polres Perak dan Polsek Pabean Cantikan, Satgas Covid-19, Koramil, Satpol PP dan Linmas. (Najib).