Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Petemon Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir narkoba jaringan Lapas yang ada di Jawa Timur, berinisial SA (25) warga Jalan Dupak Jaya VI Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Surabaya. (27/02/2021).

Tersangka ditangkap polisi di rumahnya Jalan Patemon V Nomor 77 Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Surabaya pada hari Jum’at (19/02/2021) sekitar jam 07:30 Wib.

Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Aprianto mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat melakui aplikasi Jogo Suroboyo bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika di daerah Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mendapatkan barang bukti diantaranya, 1 poket narkoba jenis sabu sabu seberat 28 gram, 1poket palstik klip berisi 100 butir pil exstacy seberat 30, 46 gram dan 1 poket plastik berisi 76 butir pil exstacy seberat 23,10 gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 sekrop sedotan plastik, 1 buah sendok susu, 1buah kantong warna merah muda, 1buah kotak kaleng dan 1 lembar kartu BCA serta 2 buah Hp merk Vivo.

Danang menambahkan bahwa, tersangka SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Napi yang ada di Lapas Jawa Timur bernama Zainul alias Vian. SA mengaku mendapatkan Narkotika dengan sistem ranjau sesuai perintah dari Zainul.

Kronologinya, tersangka SA medapat pasokan narkotika jenis pil exstacy sebanyak 200 butir dengan cara ranjau pada hari Senin (15/02/2021) sekitar jam  10: 00 Wib di desa Wonokerto Kabupaten Mojokerto.

Sementara untuk narkoba jenis sabu sabu sebanyak 100 gram diterima pada hari Kamis (18/02/2021) sekitar jam14:00 Wib didepan Toko Mandala Jalan Manukan Dalam No 20, Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya.

Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, untuk sekali pengiriman 200 butir pil extacy, jadi Pelaku ini mendapatkan keuntungan 1 butir pil koplo sebesar Rp 10.000  kalau jumlahnya 200 butir tersangka mendapat komisi 2 juta riupiah dan telah empat kali mendapatkan kiriman narkotika dari Zainul. (Najib).