SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Hajatan pernikahan di Surabaya dibubarkan petugas gabungan karena melanggar prokes saat PPKM. Kamis (25/2/2021)
Hajatan itu digelar di sebuah rumah warga atas nama Supardi berusia 54 tahun yang rencananya akan di gelar tanggal 26 Pebruari 2021 hari di Jalan Sidotopo Lor No.12 RT 020, RW 04 ( Embong Anyar) Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Petugas gabungan yang melakukan pembubaran terdiri dari : Kanit Reskrim & Anggota Polsek Semampir. Bhabinkamtibmas Polsek Semampir. Babinsa Koramil Semampir. Kasatgas & BKOLinmas Kel. Sidotopo Semampir. Ketua RT. 10 – RW. 04 dan Satgas Kampung Tangguh RW. 04
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 22:00 WIB tadi malam. Kemudian petugas memberikan pengarahan terkait protokol kesehatan (prokes) dan Penerapan PPKM Berbasis Mikro RT/RW di wilayah kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Kunjungan Penerepan Protokol Kesehatan Pada Acara Hajatan Manten di di Jalan Sidotopo Lor No.12 RT 020, RW 04 ( Embong Anyar) Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Akhirnya di ambil tindakkan : – Pembongkaran Terob dan Kuade dikarenakan Lahan terlalu Sempit dan Menutup Akses Jalan Umum. – Penataan Ruang Meja Kursi dan Tamu Agar Tidak Memicu Kerumunan Massa. – Memberikan himbauan dan dukungan kepada masyarakat di lingkungan sekitar agar lebih tertib menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan . -Memberikan Konseling Informasi dan Edukasi kepada pengurus kampung tangguh/masyarakat tentang protokol kesehatan, jadi prinsipnya petugas benar-benar menerapkan dan pengawasan terhadap 5M. Yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas.
Selama masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berlaku, semua aktivitas warga yang mengumpulkan massa sama sekali dilarang dan warga wajib menjalankan semua protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.(Ishak88)