SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, memimpin langsung pelaksanaan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur. (25/02/ 2021).
Operasi gabungan ini dilakukan mulai jam 08.00 Wib dengan sasaran para pengguna jalan dan kendaraan yang melintas di lokasi operasi tersebut.
Didalam operasi ini tim gabungan diantaranya, Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf. Hery Susanto dengan personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Pomal, anggota Koramil, Satpol PP Pemprov Jatim, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, Linmas, 3 anggota Satpol PP, anggota tim deteksi dini Covid-19.
Pelanggaran yang didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang dijatuhi sanksi sosial. (Najib).