SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Operasi penertiban masker yang dilakukan oleh Polsek Pabean Cantikan bersama Instansi samping dilaksanakan di Daerah perempatan Jalan Sasak, KH Mas Masyur, Panggung. (24/02/2021).
Kegiatan yang dimulai jam 08.00 Wib ini, dilakukan dengan sasaran para pengguna jalan baik R2, R4 dan pengguna sepeda serta becak begitupun juga pelalan kaki serta pengunjung warung-warung.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil , Satpol PP, anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Nyamplungan serta, anggota tim deteksi dini Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. (Najib).