SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Persoalan kasus dugaan penggunaan batu karang di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasan, (23/2/2021).
Beberapa waktu yang lalu, proyek pembangunan Jembatan di desa Masakambing tersebut di ungkap oleh salah satu masyakat Masakambing, bahwa pembangunan Jembatan tersebut di ketahui menggunakan batu karang.
Hingga kemudian dilaporkan oleh beberapa Aktivis dan Advokat ke Dinas Lingkungan Hidup provinsi jawa timur, bahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI, beberapa waktu yang lalu.
Semestinya, lembaga terkait tidak perlu lagi menunggu bola, harus lebih proaktif menjemput bola terkait persoalan kasus penggunaan batu karang tersebut. Sebab, sangat jelas jika mengacu kepada aspek peraturan yang ada, batu karang merupakan ekosistem laut yang wajib dilindungi, dan sanksi pidana bagi siapapun yang merusaknya. (Hasan Basri)