SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Jumat (19/02/2021) pukul 09.00 – 10.00 WIB bertempat di jalan Jln Brigjen Sudiarto depan Kantor pegadaian Kelurahan Joyosuran kecamatan Pasar Kliwon kota surakarta telah dilaksanakan Operasi yustisi gabungan TNI,POLRI dan SATPOL PP kota Surakarta.
Perwira Seksi Operasional (Pasiops) Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Mulyono yang juga turut serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menegaskan bahwa para petugas menghentikan warga yang melintas di jln Brigjen Sudiarto dan yang beraktifitas kedapatan tidak mengenakan masker.
“Dalam razia gabungan ini sebanyak 39 orang terjaring dan tidak mengunakan masker,Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi membersihkan sampah di sekitar kantor Pegadaian.”tutur Mulyono.
“Sampai saat ini masih kita temukan adanya warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut untuk memberikan efek jera dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan”imbuhnya.
“Tidak bosan bosannya TNI,POLRI dan SATPOL PP kota surakarta sebagai aparat penegak disiplin protokol kesehatan menghimbau kepada masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah khususnya Pemkot Surakarta dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.”pungkasnya. (Arda 72)