Rencana Pengelolaan PI PT KEI Oleh PD Sumekar Belum Memiliki Perda

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Rencana Pengelolaan Participacing Interest (PI) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) oleh PD Sumekar disoal. Sebab, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pembentukan perusahaan tersebut.

Sampai detik ini, Perda pembentukan perusahaan itu belum tuntas dibahas di gedung dewan. Padahal, sesuai aturan status perusahaan yang akan mengelola ( PI ) harus disahkan melalui Perda. Itu sesuai dengan pasal 3 huruf c Permen ESDM nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen kepada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.

Aneh, meski tidak ada perda ternyata PD Sumekar digandeng BUMD Jatim, Petrogas Jatim Utama (PJU) telah melakukan kerjasama untuk mengurus PI. Kemudian, membentuk “anak perusahaan” Petrogas Jatim Sumekar (PJS) yang nantinya akan mengelola PI dari perusahaan Migas, KEI.

Bahkan, proses untuk “memuluskan” penyaluran PI kepada pemerintah daerah melalui BUMD itu sudah dilakukan, walaupun belum ada titik temu. Dan, masih tahap pembahasan. Sehingga, meski sudah melakukan epkploitasi bertahun-tahun di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura, KEI tak kunjung menyalurkan PI nya kepada pemda ini.

Selain itu, BUMD yang mengurus PI hendaknya tidak melakukan usaha lain, selain pengelolaan PI. Itu sesuai isyarat aturan Permen ESDM dimaksud.

“Jika mengacu kepada aturan, BUMD yang akan mengelola PI itu hendaknya tidak melakukan usaha lain. Jadi murni fokus kepada pengelolaan PI,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath.

Menurutnya, status BUMD yang akan mengelola PI memiliki yang legalitas yang jelas. Jika mengacu kepada aturan, maka harus ada perdanya.

“legalitas perusahaan daerah atau perusahaan terbatas kudu ada perdanya. Sebelum mengelola, maka syarat ketentuan juga harus diperhatikan,” ungkapnya

Jadi, dalam pengelolaan PI migas ini tidak sembarangan, payung hukumnya juga jelas.

“Sementara Raperda terkait PD Sumekar saat ini belum tuntas setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lalu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Darul Hasyim Fath, ketua komisi I Memang, harus diakui, dalam konteks pengelolaan PI, pemerintah daerah lewat BUMD merupakan stackholder, sementara KEI merupakan shareholder atau petani migas.

“Makanya pemerintah disini dituntut untuk menjadi stackholder yang baik, dengan mematuhi regulasi yang ada,” ucapnya.

Direktur PD Sumekar (Moh Riyadi) mengaku belum banyak tahu terkait masalah PI ini. Sebab, pihaknya masih mempelajari karena masih baru. Namun, pihaknya tidak menampik soal keberadaan PJS yang merupakan hasil bentukan antara PJU dan PD Sumekar. “Kami masih mempelajari,” katanya.

Kendati demikian,pihaknya semua aktifitas yang dilakukan PD Sumekar sesuai dengan aturan,dan tertib administrasi. Masalah PI PT KEI pihaknya masih akan terus mempelajarinya.

“Masih dipelajari. Lagian, kan sudah ada PJS anak perusahaan yang mengelola PI Itu,” ujarnya.

Sementara Kepala ESDA Setkab Sumenep Moh. Sahlan menjelaskan, jika pengelolaan PI PT KEI akan dikelola oleh PD Sumekar yang digandeng oleh PJU Jatim. “Memang sudah mau dikelola, san sudah membentuk PJS kok. Masih proses pelaksanaanya,” katanya.

Mengapa belum terealisasi?, Dia menuturkan belum ada kejelasan PI ini lantaran belum ada kesepahaman, utamanya berkaitan dengan Permen ESDM nomor 17/2016.

“Pemkab menginginkan dalam pengelolaan PI menggunakan Permen ESDM tersebut, sementara pihak perusahaan sebaliknya,” ujarnya.

Sebenarnya, secara garis besar PD Sumekar memiliki core bisnis dalam bidang Migas. Hanya saja, dalam proses pendirinya untuk pengelolaan PI itu belum didasarkan kepada Perda. Sebab, sampai detik ini perda itu belum selesai dibahas. (Hasan Basri)